Home » » Kaifiat / Tata Cara Penyelenggaran Shalat Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam

Kaifiat / Tata Cara Penyelenggaran Shalat Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwa anaknya telah meninggal di kawasan Qudaid atau ‘Asfan. Maka ia pun berkata, “Wahai Kuraib (budak beliau), lihatlah berapa orang yang telah berkumpul untuk menyalatkannya.” Kuraib berkata, “Maka aku pun keluar, ternyata orang-orang telah berkumpul untuknya. Lalu aku memberitahukannya kepada Ibnu Abbas.” Dia bertanya, “Apakah jumlah mereka telah mencapai empat puluh orang?” Kuraib menjawab, “Ya.” Kemudian Ibnu Abbas berkata, “Keluarkanlah mayatnya, karena aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ

اللَّهُ فِيهِ

‘Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, dan dishalatkan oleh empat puluh orang, yang mana mereka semua ini tidak menyekutukan Allah, niscaya Allah akan memberikan syafaat mereka kepadnya.” (HR. Muslim no. 948)

Dari Aisyah radhiallahu anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ

“Tidak ada satupun mayat yang dishalatkan oleh kaum muslimin dengan jumlah mencapai seratus orang, dan semuanya mendo’akannya, kecuali do’a mereka untuknya akan dikabulkan.” (HR. Muslim no. 947)

Dari Samurah bin Jundub radhiallahu ‘anhu dia berkata:

صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِي نِفَاسِهَا فَقَامَ عَلَيْهَا وَسَطَهَا

“Aku pernah di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ikut menshalati jenazah wanita yang meninggal pada masa nifasnya. Maka beliau berdiri menghadap ke bagian tengah tubuh jenazah tersebut”. (HR. Al-Bukhari no. 1331 dan Muslim no. 964)

Dari Abdurrahman bin Abi Laila rahimahullah dia berkata:

كَانَ زَيْدٌ يُكَبِّرُ عَلَى جَنَائِزِنَا أَرْبَعًا وَإِنَّهُ كَبَّرَ عَلَى جَنَازَةٍ خَمْسًا فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ

صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكَبِّرُهَا

“Zaid (bin Tsabit radhiallahu anhu) biasa bertakbir empat kali ketika (menyalati) jenazah kami. Namun suatu ketika ia bertakbir sebanyak lima kali. Maka saya pun bertanya tentangnya dan ia menjawab, “Sebanyak itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bertakbir.” (HR. Muslim no. 957)

Penjelasan ringkas:
Beberapa perkara mengenai shalat jenazah:
1. Shalat jenazah merupakan hal yang fardhu kifayah, jika sudah ada sekelompok kaum muslimin yang menyalatinya maka sudah gugur kewajiban dari yang lainnya.

2. Shalat jenazah hanya berupa takbir dalam keadaan berdiri, tanpa ruku’ dan sujud.

3. Mengenai jumlah takbir pada shalat jenazah, ada beberapa riwayat yang berbeda. Hadits Zaid di atas, menunjukkan bolehnya bertakbir sebanyak 5 kali walaupun kebanyakannya adalah 4 kali.

4. Imam berdiri menghadap ke bagian tengah tubuh jenazah jika jenazahnya wanita, dan ini berlaku umum pada setiap wanita walaupun dia meninggal dalam keadaan nifas. Adapun jika jenazahnya lelaki maka imam menghadap ke bagian kepalanya, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu riwayat At-Tirmizi no. 1034 dan selainnya, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ahkam Al-Jana`iz hal. 109

5. Disunnahkan bagi keluarga mayit untuk tidak menyelenggarakan shalat jenazah kecuali setelah orang yang akan menyalatinya telah mencapai jumlah 40 orang bahkan kalau memungkinkan sampai 100 orang, berdasarkan keutamaan yang terdapat dalam hadits Ibnu Abbas dan Aisyah radhiallahu anhuma di atas. Kecuali jika menunggu jamaah mengharuskan jenazah lambat dikuburkan dengan keterlambatan yang sangat, maka disunnahkan untuk segera menyalatinya berdasarkan perintah Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk menyegerakan penyelenggaraan jenazah.

Kemudian, keutamaan dalam kedua hadits tersebut akan didapatkan oleh si mayit dengan syarat ke-40 orang yang menyalatinya itu adalah orang yang bertauhid kepada Allah dan tidak berbuat kesyirikan.
Dari sini kita bisa mengambil pendalilan disyariatkannya setiap muslim untuk tinggal di lingkungan yang baik, dimana para penghuninya adalah orang-orang yang bertauhid.

Selengkapnya bisa dilihat dalam kitab Ahkam Al-Jana`iz karya Asy-Syaikh Muhammad Al-Albani rahimahullah.

http://al-atsariyyah.com
Share this article :
 
Copyright © 2014. Sesuai Sunnah Rasulullah - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger - Creating Website.